Minggu, 16 Oktober 2011

Kemenkeu terbitkan peraturan "tax holiday"


Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) yang berlaku sejak 15 Agustus 2011.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak NE Fatimah dalam keterangannya menyebutkan ketentuan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.011/2011.

"Peraturan tersebut ditetapkan dalam rangka mendukung pengembangan industri dalam negeri," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar